BeritaHukumNational

POLISI GREBEK PEMBUATAN MIRAS ILEGAL DI TENGAH HUTAN PAPUA

BERITAMEDIAINDO – Kepolisian Sektor Salawati menggerebek tempat pembuatan minuman keras lokal yang ada di dalam hutan, Kelurahan Majaran Distrik Salawati, Selasa (17/09/2019).

Sayangnya, di lokasi yang harus ditempuh selama 2 jam dengan berjalan kaki dari jalan besar ini, polisi tidak menemukan pemilik pabrik oplosan tersebut untuk diproses secara hukum.

Kapolsek Salawati, Iptu Vhalio Agafe S.Ik melalui Paur Humas Polres Sorong, Ipda Amiruddin menjelaskan, keberadaan tempat penyulingan miras oplosan yang beredar dengan label Cap Tikus (CT) ini, terendus berdasarkan laporan dari masyarakat setempat.

“Ada informasi masyarakat yang menduga adanya kegiatan mencurigakan di tengah hutan. Untuk menuju tempat itu, butuh waktu selama 2 jam berjalan kaki, dengan kondisi alam perbukitan yang cukup melelahkan. Tapi ini tidak menyurutkan semangat personil untuk memberantas miras di wilayah hukum Polsek Salawati,” ucap, Paur Humas Polres Sorong, Ipda Amiruddin, kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).

Miras Oplosan

Di dalam operasi tersebut, polisi menemukan 2 lokasi tempat penyulingan minuman keras lokal Cap Tikus. Di tempat pertama, barang bukti yang diperoleh adalah bobo sebanyak 300 liter dan CT 5 liter. Sedang di lokasi kedua, barang bukti yang ditemukan bobo 200 liter dan CT 70 liter.

“Semua barang bukti minuman itu dimusnahkan di tempat, dan tempat untuk penyulingan kita bakar,” tuturnya.

Selain memusnahkan miras yang tersisa, polisi juga membakar lokasi tempat penyulingan.

Sementara pemilik usaha terlarang itu, tidak berhasil ditangkap karena melarikan diri ke dalam hutan. Diduga penggerebekan miras oplosan ini sudah bocor ke telinga pemilik, sehingga melarikan diri sebelum polisi tiba di lokasi penyulingan.

Miras Oplosan

Share:

Leave a reply